Jasa Pengurusan Duplikat BPKB
BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) adalah dokumen penting yang menjadi bukti sah kepemilikan kendaraan. Namun, tidak sedikit pemilik kendaraan yang menghadapi masalah seperti BPKB hilang, rusak, atau terbakar. Dalam kondisi ini, solusi terbaik adalah mengurus duplikat BPKB melalui jalur resmi.
Proses pengurusan duplikat BPKB terkadang dianggap rumit karena membutuhkan dokumen pendukung, laporan kepolisian, hingga proses verifikasi di kepolisian dan Samsat. Untuk mempermudah, Anda bisa menggunakan layanan MutasiPro.com – Jasa Pengurusan Berkas Kendaraan yang siap membantu dengan cepat, aman, dan terpercaya.
Apa Itu Duplikat BPKB?
Duplikat BPKB adalah dokumen pengganti yang diterbitkan oleh Kepolisian jika BPKB asli hilang, rusak, atau tidak bisa digunakan lagi. Dokumen ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan BPKB asli, sehingga kendaraan tetap sah secara administrasi.
👉 Jika Anda membutuhkan layanan ini, silakan gunakan Jasa Pengurusan BPKB di MutasiPro.com.
Alasan Mengurus Duplikat BPKB
-
BPKB Hilang karena kelalaian, dicuri, atau musibah.
-
BPKB Rusak akibat banjir, sobek, atau terbakar.
-
Dokumen Tidak Lengkap saat membeli kendaraan bekas.
Dalam kondisi tersebut, Anda wajib segera mengurus duplikat agar kendaraan tetap legal.
Persyaratan Mengurus Duplikat BPKB
Biasanya, dokumen yang harus dipersiapkan antara lain:
-
Fotokopi STNK.
-
Fotokopi KTP pemilik kendaraan.
-
Surat keterangan hilang dari kepolisian (jika hilang).
-
BPKB asli yang rusak (jika rusak).
-
Bukti cek fisik kendaraan.
Tim MutasiPro.com dapat membantu memandu persiapan dokumen agar tidak ada yang terlewat.
Proses Pengurusan Duplikat BPKB
Secara umum, alurnya adalah:
-
Laporan Kehilangan ke kantor polisi.
-
Pemeriksaan Kendaraan untuk cek fisik di Samsat.
-
Pengajuan Duplikat BPKB ke kepolisian sesuai prosedur.
-
Penerbitan Duplikat BPKB sebagai dokumen resmi baru.
👉 Agar lebih cepat dan praktis, gunakan Jasa Pengurusan STNK, BPKB, Mutasi & Balik Nama Kendaraan melalui MutasiPro.com.
Biaya Duplikat BPKB
Biaya pengurusan duplikat BPKB sudah diatur dalam PP No. 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri, dengan rincian:
-
Rp 225.000 untuk sepeda motor.
-
Rp 375.000 untuk mobil.
Namun, masih ada biaya tambahan lain seperti cek fisik kendaraan dan administrasi. Untuk estimasi transparan, Anda bisa menghubungi tim melalui Kontak MutasiPro.com.
Keunggulan Menggunakan MutasiPro.com
-
✅ Resmi & Amanah – Semua proses mengikuti aturan Kepolisian dan Samsat.
-
✅ Cepat & Praktis – Tidak perlu antre panjang, tim kami yang mengurus.
-
✅ Biaya Transparan – Estimasi biaya jelas tanpa tambahan tersembunyi.
-
✅ Konsultasi Gratis – Bisa tanya dulu sebelum memutuskan menggunakan jasa.
👉 Cek detail layanan kami di halaman Layanan MutasiPro.com.
Tentang MutasiPro.com
Tentang Kami – MutasiPro.com adalah biro jasa profesional yang berfokus pada pengurusan STNK, BPKB, Mutasi, dan Balik Nama Kendaraan. Dengan pengalaman dan tim profesional, kami siap memberikan layanan yang cepat, aman, dan terpercaya untuk kebutuhan administrasi kendaraan Anda.
Hubungi Kami
Ingin mengurus duplikat BPKB tanpa ribet?
👉 Segera hubungi kami melalui Kontak MutasiPro.com untuk konsultasi gratis dan cek biaya.
Kesimpulan
BPKB adalah dokumen vital yang wajib dijaga. Jika hilang atau rusak, Anda harus segera mengurus duplikat BPKB agar kendaraan tetap sah di mata hukum. Prosesnya memang bisa memakan waktu, tetapi dengan bantuan MutasiPro.com – Jasa Pengurusan Kendaraan, Anda bisa mengurus duplikat BPKB dengan cepat, resmi, dan aman tanpa repot.
.png)
.png)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar